Operasi Zebra Jaya 2023 Dimana Saja
tirto.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakarta mulai tanggal 14 sampai 27 Oktober. Kegiatan tersebut untuk mendukung keberhasilan pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih.
Adapun Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada Minggu (20/10/2024). Melalui penerapan Operasi Zebra Jaya 2024 diharapkan ketertiban pengendara meningkat sekaligus angka fatalitas kecelakaan dapat menurun jelang masa pelantikan.
“Melalui Operasi Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilih,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Latif Usman, di Jakarta, Sabtu (12/10/2024), dikutip dari Antaranews.
Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2024 akan berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Lantas, jam berapa Operasi Zebra dilakukan dan siapa saja yang akan menjadi target sasaran pelanggarannya?
Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
Dasar Hukum: Pasal 289
Operasi Zebra Oktober 2024 Dimulai & Sampai Jam Berapa?
Ditlantas Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengadakan operasi lalu lintas untuk menertibkan masyarakat yang berkendara. Adapun Operasi Zebra Oktober 2024 akan berlangsung mulai tanggal 14 hingga 27.
Jam pengadaan Operasi Zebra Jaya 2024 belum disampaikan secara rinci Ditlantas Polda Metro Jaya. Kendati demikian, jam operasional Operasi Zebra Jaya diperkirakan sama seperti operasi penertiban lalu lintas yang dilaksanakan oleh Korlantas Polri sebelumnya.
Operasi penertiban lalu lintas dari Korlantas Polri sendiri dapat berlangsung pada hari dan jam kerja, maupun di luar jam atau hari kerja. Sebagai contoh pada Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung mulai pagi hingga siang hari, pukul 06.00 - 12.00 WIB.
Periode operasi berlangsung selama jam berangkat sekolah, kerja, hingga jam menjelang makan siang yang cenderung rentan pelanggaran. Sementara itu, operasi yang berlangsung pada sore hari dilakukan mulai pukul 15.00-17.00 WIB.
Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, yang menjadi divisi utama yang menerapkan Operasi Zebra Jaya 2024 , berlangsung hingga malam dan dini hari. Jam kerja Ditlantas Polda Metro Jaya di malam dan dini hari terbagi dalam dua shift, yakni jam malam 22.00 - 24.00 WIB dan dini hari 03.00-05.00 WIB.
Berikut ini perkiraan jam Operasi Zebra Jaya Oktober 2024 berdasarkan jam operasional kepolisian dan penerapan operasi penertiban sebelumnya:
Perlu diperhatikan bahwa ketentuan jam Operasi Zebra di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan bisa saja terjadi karena berlandaskan jadwal operasi sebelumnya dan bisa berbeda-beda untuk setiap daerah.
Melebihi batas kecepatan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (5)
Daftar Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra Oktober 2024
Terdapat 14 macam sasaran pelanggaran yang menjadi tujuan pencarian Operasi Zebra Oktober 2024. Berikut ini daftar sasaran pelanggaran Operasi Zebra Jaya Oktober 2024 yang perlu diperhatikan oleh pengendara:
tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda PrinadaPenulis: Yuda PrinadaEditor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra
Satuan Polisi Lalu-lintas (Polantas) Polres Garut, Jawa Barat, akan melakukan razia gabungan besar-besaran bersama TNI dan Dinas Perhubungan hingga dua pekan ke depan.
JABAR EKSPRES – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jadetabek, termasuk di Kota Depok, pasti banyak orang yang mencari tau lokasi razia tersebut.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, operasi ini juga mendukung persiapan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada 20 Oktober mendatang.
Operasi ini menargetkan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. Ada 14 pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan, seperti melawan arus, berkendara di bawah umur, menggunakan handphone saat berkendara, hingga pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman dan helm.
BACA JUGA: 4 Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bogor, Waspadai 8 Jenis Pelanggaran Ini!
Polisi telah menetapkan beberapa lokasi razia di Kota Depok untuk Operasi Zebra Jaya 2024. Pengendara diharapkan lebih waspada di titik-titik ini untuk menghindari penindakan langsung di lapangan.
Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Jaya 2024 di Depok
14 Jenis Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Zebra Jaya 2024
Patuhilah peraturan lalu lintas, hindari pelanggaran, dan tetap berhati-hati di jalan agar terhindar dari razia dan menjaga keselamatan bersama!
Korlantas Polri, Bandung – Operasi Zebra Lodaya 2024 digelar Polrestabes Bandung ditujukan untuk masyarakat tertib dalam berkendara. Operasi digelar mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024.
Untuk agenda razia hari ini dilakukan di Jalan A.H Nasution, Kota Bandung dengan dua agenda kegiatan yang dilakukan secara bersamaan, yaitu preventif dan preemtif.
Untuk preventif kegiatan yang digelar berupa razia kepada pengendera yang melanggar beberapa aturan.
“Jadi preemtif nya dilakukan unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) yaitu melakukan sosialisasi kepada ojek-ojek pangkalan terhadap beberapa sasaran operasi di ops zebra 2024,” Kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar melalui Kanit Kamsel Polrestabes Bandung, IPTU Dewi Prawira Putri.
Adapun sasaran razia kali ini yaitu pengendara yang tidak memakai helm, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), melawan arus, hingga pengendara di bawah umur.
“Kemudian ada juga pengendara yang menggunakan ponsel,” ucapnya.
Dewi menjelaskan, sejumlah kendaraan terpaksa diamankan sementara oleh petugas lantaran pengendara tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan. Selain itu, sepeda motor yang menggunakan knalpot bising alias brong juga bakal diberhentikan.
“Bermacam-macam ya (alasan diangkut), ada knalpot brong, ada yang tidak bawa SIM, kemudian STNK juga gaada, jadi yang ditahan itu motornya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kelengkapan berkendara harus terus diterapkan meski tidak ada razia yang dilakukan oleh polisi. Pasalnya, kelengkapan berkendara menjadi kunci keselamatan masyarakat ketika berpergian menaiki sepeda motornya.
“Sebenarnya kita himbau kepada masyarakat, mau ada atau tidak ada Operasi itu tetap harus berkendara yang lengkap dan juga hati-hati juga tidak merugikan pengendara lain,” imbaunya.
Pantauan di lokasi, sejumlah pengendara diberhentikan oleh petugas kepolisian. Alasannya bermacam-macam. Ada yang karena tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI) hingga membawa barang berlebihan.
Saat diberhentikan, beberapa pengendara ada yang tidak membawa SIM atau STNK. Akibatnya mereka harus kena tilang atau mengambil surat-surat itu jika ditinggalkan di rumah.
Selasa, 12 September 2023
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Operasi Zebra adalah sebutan dari kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pemeriksaan surat-surat mengemudi (SIM, STNK) dari para pemakai mobil dan motor dan menindak pelanggaran lalu lintas.[1] Operasi tersebut mengambil nama dari Jalur/Perlintasan Zebra (Zebra Cross), salah satu fitur dari jalan raya. Beberapa pengendara berniat menghindar dari operasi tersebut dengan cara balik arah, lawan arus atau tak melewati jalan besar.[2]
Setiap pelanggaran yang termasuk dalam fokus Operasi Zebra Oktober 2024 akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah rincian sanksi untuk beberapa pelanggaran utama:
Kendaraan melawan arus, melanggar marka jalan, atau bahu jalan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (1)
Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (4)
Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
Dasar Hukum: Pasal 286
Menggunakan HP saat berkendara
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00
Dasar Hukum: Pasal 283
Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
Dasar Hukum: Pasal 281